Rabu, 22 Februari 2012

SIM

SIM

Aku iseng nanya-nanya gak jelas pada beberapa dibeberapa keramaian. Yang kutanya hanya seputar kegunaan SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau bahasa sononya Driving License. Beberapa orang memiliki SIM yang berbeda-beda. SIM A untuk mobil, SIM C untuk roda dua (Motor), SIM B untuk roda diatas 4 (truk dll). Kemudian kalau untuk bajaj, pakah ada SIMnya? Ditempatku gak ada Bajaj nih.

Pertama yang berhasil aku interogasi adalah tukang ojek di sekitar pasar, namanya Pak Ari
Aku : pak, sampeyan punya SIM itu sebenarnya untuk apa?
Pak Ari : ya biar gak kena semprit polisi tho mas!

Kemudian ada Bu Fitri, pedagang sayur-mayur yang menggunakan motor.
Aku : buat apa bu sebenarnya SIM itu buat anda?
Bu fitri : ya biar gak ditilang polisi tho mas.

Ada juga sopir angkot yang berhasil “kusergap”
Aku : buat apa tho pak SIM itu?
Pak Budi : ya biar aman Mas
Aku : lho, aman dari kecelakaan gitu tha pak?
Pk Budi : ya aman dari polisi mas.

Walah, ternyata semua jawaban berujung pada ketakutan polisi. Jadi selama ini, dari beberapa orang diatas, punya SIM itu untuk menghindari polisi. Freak.
SIM itu merupakan syarat wajib bila kita mengendarai kendaraan bermotor. Karena jalan raya milik publik, maka dibuatlah peraturan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, salah satunya harus memiliki SIM. Dan aku heran ketika banyak anak yang berseragam biru putih alias esempe yang sudah memiliki SIM. Padahal udah jelas, syarat utama untuk memiliki SIM adalah harus memiliki KTP, minimal usia 17 tahun lah. Nah, kalau murid-murid esempe tadi? Ya bisa saja sih, kalau anak esempe itu tidak naik kelas 10 kali.
Namun, dari kacamataku, pihak yang mengurus lisensi ini sudah mengalami kemajuan yakni mempertegas aturan yang telah ada. Jika memang usia belum 17 tahun dan belum memiliki KTP, maka dia belum berhak memiliki SIM. Bukan hanya itu, jika kesahatan seperti mata, jantung, asma, harus ada keterangan dokter yang lebih lanjut.
Aku rasa memang masih ada yang kurang dari SIM ini. Seperti kata banyak orang, di dalam SIM seharusnya disebutkan golongan darah si pemilik SIM. Nanti, bila kemungkinan buruk terjadi, dapat dengan cepat ditangani dengan tepat.
Jadi, aku menghimbau buat sodara-sodara, kalau memang usia anda sudah 17 tahun ke atas, maka segeralah mengurus SIM. Jangan karena takut pada polisi, takutlah pada jalan yang semakin ganas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar